PEMERIKSAAN KHUSUS/AGREED UPON PROCEDURE (AUP)

Adakalanya diperlukan pemeriksaan untuk tujuan tertentu, KAP S&R siap memenuhi apa yang diinginkan, misalnya:
     

  • Menetapkan besarnya kerugian karena faktor kecurangan.    
  • Menetapkan besarnya hak dan kewajiban, dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).    
  • Menjadi penengah secara adil dan independen dalam hal membantu pihak-pihak yang bersengketa.    
  • Mereview nilai perusahaan, nilai penyertaan modal, bagian keuntungan dan lain-lain.    
  • Selain itu dapat pula mencakup pemeriksaan:    
  • Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Aset dan Kewajiban yang tidak mencakup Modal Pemilik.    
  • Mereview Pendapatan dan Biaya, Ringkasan Usaha, Laporan Usaha menurut Keluarga Produk, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas.    
  • Unsur, akun(rekening) atau pos-pos dalam laporan keuangan.    
  • Kepatuhan terhadap perjanjian kontrak yang telah disepakati atau peraturan yang berkaitan dengan laporan keuangan auditan.

Bacaan Lain


post image
post image